Cara Mudah Menghitung PPh 21 PNS

Cara Mudah Menghitung PPh 21 PNS

Cara mudah menghitung PPh 21 PNS dengan menggunakan rumus excel yang sangat sederhana dan dapat dilakukan oleh siapapun, tidak hanya bendahara saja.

Menghitung PPh 21 bagi PNS yang dimaksud adalah pemotongan pajak menggunakan Rumus Excel berdasarkan Pangkat Golongan Pegawai Negeri Sipil.

Setiap gaji atau honor yang diterima pegawai tentunya ada daftar nominatif yang dibikin bendahara.

Untuk kegiatan ada daftar uang harian atau honor kegiatan yang sudah disiapkan holeh panitia.

Setiap pegawai memiliki jenjang pangkat golongan yang berbeda-beda.

Pajak yang dipotong juga sesuai dengan golongan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam membuat daftar honor yang terdiri dari beragam golongan dengan persentase yang berbeda sangat report jika dihitung satu-satu.

Ada cara mudah untuk menghitungnya, yaitu dengan cara membuat rumus yang persentase pemotongan PPh 21 berdasarkan Pangkat Golongan.

Dengan cara itu tidak perlu lagi menghitung satu persatu berdasarkan pangkat.

Cukup dengan golongan yang kita ketik di daftar nominatif nilainya akan muncul secara otomatis.

Dan besar kemungkinan tidak akan salah jika pangkat golongan diketik dengan benar.

Penjelasan Uraian Pada Daftar

Buat sebuah daftar honor atau uang saku dengan potongan Pajak di Excel.

Sebagai contoh daftar uang saku peserta kegiatan.

Daftar tersebut terdiri dari no, nama, pangkat/golongan, jumlah hari, uang saku per hari, jumlah uang saku, PPh dan jumlah diterima.

Untuk uraian golongan diketik dengan jelas, misalnya “Pembina (IV/a)”.

Karena rumus ini menggunakan fungsi IF dan LEFT, dengan mengacu pada uraian kata pertama yaitu Pangkat.

Sebab setiap pangkat di awali dengan kata Pengatur untuk golongan II, Penata untuk golongan tiga dan Pembina untuk golongan empat.

(Baca juga Fungsi Left, Concatenate, MID dan TEXT)

(Baca Juga Cara Membuat Rumus Pangkat PNS)

Cara menghitung PPh 21 PNS dengan rumus

Sebelumnya, jumlah uang saku dari hitungan jumlah hari kali uang saku per hari.

Setelah dapat jumlah uang saku maka akan dipotong pajak dengan persentase golongan II Nol%, golongan III 5% dan golongan IV 15%.

Lihat gambar dibawah ini sebagai contoh. Jika kurang jelas bisa bisa nonton melalui Youtube DISINI.

Cara Pengisian Rumus

Pada gambar diatas rumus di isi pada kolom G yaitu PPh.

Rumusnya sebagai berikut:

=IF(LEFT(C2;7)="Pembina";F2*15%;IF(LEFT(C2;6)="Penata";F2*5%;0))

Setiap yang muncul kata PEMBINA di kolom Pangkat (gol) akan keluar nilai pemotongan pajak sebesar 15% dari jumlah uang saku.

Juga keluar nilai 5% untuk kata PENATA.

Sedangkan untuk kata PENGATUR tidak keluar nilai karena tidak dikenakan PPh 21 bagi golongan II.

Rumus tersebut hanya sekali di ketik, untuk kolom selanjutnya cukup copy kemudian paste.

Jika tidak salah dalam pengetikan pangkat maka data tersebut 100 persen tidak akan keliru. Selamat mencoba.

Video Cara Menghitung PPh 21 PNS

This Post Has 2 Comments

  1. samsuri

    Maksud dari 7 pada =IF(LEFT(C2;7) apa ?

    1. admin

      7 itu maksudnya… 7 buah huruf (karakter) dari kiri

Tinggalkan Balasan