Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah untuk jemaah international, kini warga negara Indonesia sudah bisa melaksanakan Ibadah Umrah kembali.
Kita doakan bersama semoga pandemi ini segera berlalu, agar Jemaah umrah bisa normal Kembali tanpa ada batasan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji juga normal lagi.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menutup pelaksanaan ibadah umrah sejak 27 Februari 2020 akibat Covid-19.
Akibat dari dampak pandemi Saudi mengambil kebijakan untuk menutup pelaksanaan ibadah umrah karena pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Akibat dari itu banyak Jemaah dari seluruh dunia juga termasuk Indonesia harus menunda keberangkatannya.
SURAT PERNYATAAN JEMAAH UMRAH DIMASA COVID-19
Sehubungan dengan telah dibukanya pelaksanaan ibadah umrah oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sejak tanggal 1 November 2020, pemerintah Indonesia menerbitkan KMA Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan website Kementerian Agama. Dalam KMA Nomor 719 Pemerintah Wajib memberikan perlindungan kepada warga negara yang akan melaksanakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Diantara beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah umrah, salah satunya adalah menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yang harus dipenuhi oleh setiap Jemaah umrah yang akan berangkat.
Dalam KMA Nomor 719 Tahun 2020, pernyataan tersebut menjadi dokumen yang harus difasilitasi oleh setiap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Isi Surat Pernyataan sebagai berikut
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama
Tempat, Tanggal, Lahir
Alamat
Nomor Induk Kependudukan
Nomor HP/Telp
Nama PPIU
Dengan ini menyatakan bahwa, Saya tidak akan menuntut pihak lain atas segala risiko yang timbul apabila saya terpapar Covid-19 dalam melaksanakan perjalanan ibadah umrah selama di tanah air, dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, hingga Kembali di tanah air.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk memenuhi persyaratan keberangkatan ibadah umrah.
Domisili, tanggal bulan tahun
Materai yang berlaku
Tanda tangan calon Jemaah
Berikut ini format Surat Pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19 berdasarkan KMA Nomor 719 Tahun 2020.
Itulah Contoh Surat Pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19 berdasarkam KMA Nomor 719 Tahun 2020 yang dapat dijadikan contoh oleh Jemaah umrah. Sumber kemenag.go.id
Semoga artikel ini bermamfaat bagi yang membutuhkan, terima kasih.